BISMILLAHIRROHMANIRROHIM[MUKADDIMAH]
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam
merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat
sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman
dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi
setiap insan muslim Indonesia, atas dasar itulah menjadi keharusan untuk
mempertahankan bangsa dan negara Indonesia dengan segala tekad dan kemampuan,
baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan
pengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan, baik spiritual maupun material dalam segala
bentuk.
Maka atas berkat Allah SWT,
dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan ahlussunnh wal
jama’ah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, yang disingkat
PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 H, bertepatan dengan
tanggal 17 April 1960 untuk jangka waktu tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyaratan dan
Independen.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi
luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan
komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB V
PARADIGMA GERAKAN
Pasal 6
Paradigma gerakan adalah paradigma
kritis transformatif.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota PMII terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi PMII terdiri dari
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Cabang (PC).
4. Komisariat (PK).
5. Rayon (PR).
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan (Muspim)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang
6. Konferensi Cabang (Konfercab)
7. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
8. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
9. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
10. Kongres Luar Biasa (KLB)
11. Konferensi Korcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
12. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
13. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
14. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII diperoleh dari:
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 13
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau
referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi lain dengan asas dan tujuannya tidak
bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan
tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran anggaran Rumah
Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat satu (1) diatas dipergunakan pada
bendera, jaket, badge, vandel dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan untuk
menunjukan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar
Ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui
kotekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai
dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat umat dengan Ulama’ dan Umara’ demi terciptanya Ukhuwah Islamiah,
Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Insaniah/Basyariyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,
pengamalan dan pengamanan Pancasila secara kreatif, dinamis dan bertanggung
jawab.
7. Mempertinggi dan mengembangkan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan PMII.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu Perguruan Tinggi
dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan
atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3
tetapi belum malampaui jangkah waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 33 (tiga puluh tiga) tahun.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap telah berjasa kepada PMII
yang ditetapkan oleh PB. PMII atau Konggres berdasarkan kriteria-kriteria yang
diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi untuk
menjadi calon anggota PMII kepada pengurus cabang.
2. Seseorang baru sah jadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara
pelantikan yang diadakan oleh pengurus cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, pengurus cabang dapat mengambil
ke-bijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
dipenuhi maka kepada anggota tesebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus
Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa berakhir masa
keanggotaannya :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur
dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tatacara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota :
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
3. Angota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan
pertanyaan-pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota :
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan
yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang.
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama
islam, bangsa dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang asaz, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII.
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus
Partai Politik dan atau calon legislatif dari partai politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2
diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan :
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi :
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena :
a. Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII
b. Mencemarkan nama baik organisasi
2. Sanksi organisasi yang diberikan kepada anggota berbentuk scorsing dan
pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
Pasal 11
Susunan organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAGIAN II
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
Susunan Pengurus dan wewenangnya
terdiri dari:
PENGURUS BESAR
1. Pengurus Besar adalah badan eksekutif pengemban amanat kongres dan pimpinan
tertinggi PMII.
2. Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua-Ketua sebanyak 7 (tujuh) orang
c. Sekretaris Jendral,
d. sekretaris-Sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a. Pengkaderan dan pengembangan sumber daya manusia
b.Organisasi, Hubungan Organisasi Umum dan Kelembagaan Politik
c. Pengembangan Pemikiran Ke-islaman dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi Organisasi
e. Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional
5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres.
6. Ketua Umum pengurus besar tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu)
periode.
7. Pengurus Besar Mempunyai tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat
kepengurusannya yang lengkap dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih
oleh kongres dalam waktu selambat-lambatannya 1 x 24 Jam.
b. Ketua Umum berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan
konggres, AD dan ART, dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran MABINAS.
c. Pengurus Besar berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada
kongres.
d. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang
dan Pengurus Cabang.
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
1. Pengurus Koordinator Cabang dapat dibentuk atas kesepakatan 2/3 Cabang yang
berada diwilayah koordinasinya.
2. Pengurus Koordinator Cabang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
3. Masa jabatan Pengurus Koordinator Cabang adalah 1 (satu) tahun.
4. PKC terdiri dari : Ketua Umum, ketua sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,
sekretaris umum, sekretaris sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, bendara dan
wakil bendahara.
5. Ketua umum Pengurus Koordinator Cabang dipilih oleh Konferensi Koordinator
Cabang.
6. Ketua Umum memilih sekretaris umum dan menyusun pengurus Koordinator Cabang
selengkapnya dibantu oleh 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferensi
Koordinator Cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
7. Pengurus Koordinator Cabang baru sah setelah mendapat pengesahan dari
Pengurus Besar PMII
8. Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih
dari 1 (satu) periode
9. PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Koordinator Cabang Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan
tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban melaksanakan AD/ART, Keputusan
Kongres, Keputusan Konferensi Koordinator Cabang, peraturan-peraturan
organisasi dan memperhatikan nasehat dan saran majelis pembina daerah.
c. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada
Pengurus Besar dan PC. PMII.
PENGURUS CABANG
1. Cabang dapat dibentuk di tempat yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan
dan rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan, Cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota.
4. Cabang dapat digugurkan statusnya cabang, apabila tidak dapat memenuhi
kualifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Besar yang menyangkut
standar progam minimum.
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun me-nyelenggarakan
MAPABA dan pelatihan kader formal.
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1½ (satu setengah) tahun
menyelenggarakan konferensi cabang.
5. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat
pengesahan dari Pengurus Besar.
6. Pengurus Cabang terdiri dari ketua umum, ketua-ketua sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang, sekretaris umum, sekretaris sebanyak 4 (empat) orang, bendahara
Umum, wakil bendahara, ditambah dapartemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
7. Bila dipandang perlu Pengurus Cabang dapat membentuk kelompok minat,
profesi, hobi dan lain sebagainya.
8. Ketua Umum dipilih oleh konferensi cabang
9. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun Pengurus Cabang selengkap-lengkapnya
dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih oleh konferensi cabang dalam
waktu selambat-lambatnya 1 X 24 jam.
10. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
11. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilh kembali lebih dari 1 (satu) periode.
12. Pengurus Cabang Memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Cabang Berkewajiban menjalankan ketentuan AD/ART,
keputusan-keputusan kongres, peraturan-peraturan organisasi, keputusan
konferensi cabang dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis
Pembina Cabang.
b. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan dan kegitan
organisasi kepada Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Besar.
PENGURUS KOMISARIAT
1. Komisariat dapat di bentuk disetiap perguruan tinggi.
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Didalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan, komusariat
dapat dibentuk apabila mempunyai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
anggota.
4. Komisariat dan Pengurus Komisariat dianggap sah setelah mendapatkan
pengesahan dari pengurus Pengurus Cabang.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6. Pengurus Komisariat terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang, sekretaris, wakil-wakil sekretaris sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang, bendahara.
7. Ketua Komisariat dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat.
8. Pengurus Komisariat memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Komisariat berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Komisariat.
b. Pengurus Komisariat berkewajiban menyampaikan laporan kepada pengurus
Cabang.
PENGURUS RAYON
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas, apabila telah mempunyai
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2. Rayon juga dapat dibentuk di tempat dianggap perlu oleh Pengurus Cabang
apabila telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
3. Rayon dan Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Pengurus Cabang.
4. Masa jabatan Pengurus Rayon adalah 1 (satu) tahun
5. Ketua Rayon di pilih dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon.
6. Pengurus Rayon terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil
sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa depertemen yang di
sesuaikan dengan bidang studi, minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR. Memiliki Tugas dan Wewenang :
a. Pengurus Rayon berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR).
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK.
LEMBAGA-LEMBAGA
1. Lembaga adalah badan khusus yang dibentuk dan hanya ada ditingkat Pengurus
Besar, berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan sesuai dengan
bidangnya.
2. Lembaga-lembaga itu terdiri dari :
a. Lembaga kajian dan pengembangan kaderisasi.( LKPK).
b. Lembaga pengembangan sumber daya manusia (LPSDM).
c. Lembaga penelitian dan pengembangan (LITBANG).
d. Lembaga dakwah dan pengabdian masyarakat (LDPM).
e. Lembaga pengembangan dan dialog seni budaya (Lembang Sedaya).
f. Lembaga bantuan dan pengembangan hukum.(LPBH).
g. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK).
h. Lembaga pengembangan ekonomi dan kewiraswataan (LPEK).
i. Lembaga kajian masalah internstional.(LKMI).
j. Lembaga kajian masalah wanita (LKMW).
k. Lembaga pers, penerbitan dan jurnalistik.(LP2J).
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung-jawab
kepada Pengurus Besar.
4. Lembaga tidak mempunyai struktur vertical ke bawah.
5. Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
6. Kedudukan Bendahara ditentukan oleh Pengurus Cabang setelah mendengar
persetujuan Pengurus Cabang di tempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 10
Pengisian Lowongan jabatan antar waktu.
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Untuk tingkat Pengurus Besar, Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus
Cabang apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak berfungsi kepengurusan,
ketua umum masing-masing tingkatan dapat menunjuk personel anggota lainnya
untuk menduduki jabatan tersebut atau memfungsikan kepengurusan tersebut atas
persetujuan majelis pembina (MABINAS, MABINDA dan MABINCAB).
BAB VII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 11
1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi pengurus
besar, Koordinator Cabang dan Cabang.
2. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Besar disebut Majelis Pembina Nasional
disingkat MABINAS.
3. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Koordinator Cabang disebut Majelis
Pembina Daerah disingkat MABINDA.
4. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Cabang disebut Majelis Pembina Cabang
disingkat MABINCAB.
Pasal 12
1. Tugas dan Fungsi Majelis Pembina
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran pada pengurus PMII baik
diminta atau tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII senior dibidang
intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari 7 (tujuh) orang yaitu;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c. 5 (lima) orang anggota
3. Keanggotaan Majelis Pembina Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus
ditingkat masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1. Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Rapat Kerja Koordinator Cabang
f. Konferensi Cabang
g. Rapat Kerja Cabang
h. Rapat Tahunan Komisariat
i. Rapat Tahunan Anggota Rayon
2. KONGRES
a. Kongres merupakan forum/instansi tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres dihadiri oleh utusn-utusan cabang dan peninjau.
c. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Kongres baru syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
cabang yang syah.
3. MUSYAWARAH PIMPINAN
a. Musyawarah Pimpinan adalah forum atau instansi tertinggi setelah kongres.
b. Musyawarah Pmipinan dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua Umum
Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
c. Musyawarah Pimipinan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu
periode kepengurusan Pengurus Besar.
d. Musyawarah Pimipinan menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan
peraturan-peraturan organisasi.
4. MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
a. Menetapkan keputusan-keputusan kerja kecuali yang menjadi wewenang kongres
dan muspim.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanan program sebelumnya dan menetapkan
program-program selanjutnya.
c. Diadakan oleh Pengurus Besar ditengah-tengah masa kepengurusannya.
5. KONFERENSI KOORDINATOR CABANG
a. Dihadiri oleh utusan-utusan Cabang.
b. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
cabang yang syah.
c. Diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Menyusun program kerja Koordinator Cabang dalam pelaksanaan program umum dan
kebijakan-kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Koordinator Cabang.
f. Memilih Ketua Umum Koordinator Cabang, Formatur konfrensi koorcab dan
Pengurus Koordinator Cabang.
6. RAPAT KERJA KOORDINATOR CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja koordinator Cabang
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan Koordinator Cabang.
7. KONFERENSI CABANG
a. Konfrensi Cabang di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila Cabang di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 9
ayat (3) huruf c, maka konfrensi cabang dihadiri utusan-utusan atas perhitungan
1 (satu) orang utusan mewakili 15 (lima belas) orang anggota.
c. Dapat berlangsung apabila di hadiri oleh 2/3 dari komisyariat yang sah.
d. Diadakan 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksannan program umum dan
kebijakan PMII.
f. Menilai laporang pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
g. Memilih Ketua Umum Cabang dan formatur konfrensi cabang dan kepengurusan
cabang.
8. RAPAT KERJA CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Cabang sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan cabang.
9. RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
a. Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 9 ayat 4 huruf c, maka Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan
atas perhitungan 1 (satu) orang utusan mewakili 5 (lima) orang anggota.
c. Rapat Tahunan Komisariat berlangsung apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3
rayon yang sah.
d. Rapat Tahunan Komisariat diadakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja Komisariat dalam rangka pelaksanan program umum dan
kebijakan PMII.
f. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Komisariat .
g. Memilih Ketua Komisariat dan Pengurus Komisariat.
10. RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
a. Rapat Tahunan Anggota Rayon di hadiri oleh Pengurus Rayon dan Anggota PMII
di lingkungannya.
b. Di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
c. Dapat berlangsuung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
d. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program
umum dan kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Rayon.
f. Memilih Ketua dan Pengurus Rayon.
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Musyawarah, Konferensi, dan
Rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang sah.
2. Pengambilan keputusan selain mengenai ayat (1), pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan
pada pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
1. Uang pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Besar 25 %.
b. Untuk Koordinator Cabang 75 %.
2. Uang iuran dibagi menurut ketentuan sebagi berikut :
a. Untuk Rayon 60 %.
b. Untuk Komisariat 20 %.
c. Untuk Cabang 20 %.
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Besar.
BAB XI
P E R U B A H A N
Pasal 16
4. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau
Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
5. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru syah apabila disetujui oleh
lebih dari 2/3 jumlah cabang yang syah.
BAB XII
P E R A L I H A N
Pasal 17
6. Segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Anggaran
Rumah Tangga ini belum terbentuk, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
7. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk panitia pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
8. Kekayaan PMII sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seasas
dan setujuan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus Besar dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
disusun oleh PMII_Kab.Purwakarta
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM[MUKADDIMAH]
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang
kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya
mengejawantahkan nilai Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan
kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia, atas dasar
itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara Indonesia
dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun
bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan
pengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan, baik spiritual maupun material dalam segala
bentuk.
Maka atas berkat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
yang berhaluan ahlussunnh wal jama’ah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, yang disingkat
PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 H, bertepatan dengan
tanggal 17 April 1960 untuk jangka waktu tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyaratan dan
Independen.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi
luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan
komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB V
PARADIGMA GERAKAN
Pasal 6
Paradigma gerakan adalah paradigma
kritis transformatif.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota PMII terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi PMII terdiri dari
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Cabang (PC).
4. Komisariat (PK).
5. Rayon (PR).
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan (Muspim)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang
6. Konferensi Cabang (Konfercab)
7. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
8. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
9. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
10. Kongres Luar Biasa (KLB)
11. Konferensi Korcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
12. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
13. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
14. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII diperoleh dari:
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 13
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau
referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi lain dengan asas dan tujuannya tidak
bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan
tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran anggaran Rumah
Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat satu (1) diatas dipergunakan pada
bendera, jaket, badge, vandel dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan untuk
menunjukan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar
Ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui
kotekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai
dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat umat dengan Ulama’ dan Umara’ demi terciptanya Ukhuwah Islamiah,
Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Insaniah/Basyariyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,
pengamalan dan pengamanan Pancasila secara kreatif, dinamis dan bertanggung
jawab.
7. Mempertinggi dan mengembangkan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan PMII.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu Perguruan Tinggi
dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan
atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3
tetapi belum malampaui jangkah waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 33 (tiga puluh tiga) tahun.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap telah berjasa kepada PMII
yang ditetapkan oleh PB. PMII atau Konggres berdasarkan kriteria-kriteria yang
diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi untuk
menjadi calon anggota PMII kepada pengurus cabang.
2. Seseorang baru sah jadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara
pelantikan yang diadakan oleh pengurus cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, pengurus cabang dapat mengambil
ke-bijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
dipenuhi maka kepada anggota tesebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus
Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa berakhir masa keanggotaannya
:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara
tidak terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur
dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tatacara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota :
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
3. Angota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan
pertanyaan-pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota :
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan
yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang.
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama
islam, bangsa dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang asaz, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII.
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai
Politik dan atau calon legislatif dari partai politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2
diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan :
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi :
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena :
a. Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII
b. Mencemarkan nama baik organisasi
2. Sanksi organisasi yang diberikan kepada anggota berbentuk scorsing dan
pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
Pasal 11
Susunan organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAGIAN II
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
Susunan Pengurus dan wewenangnya
terdiri dari:
PENGURUS BESAR
1. Pengurus Besar adalah badan eksekutif pengemban amanat kongres dan pimpinan
tertinggi PMII.
2. Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua-Ketua sebanyak 7 (tujuh) orang
c. Sekretaris Jendral,
d. sekretaris-Sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a. Pengkaderan dan pengembangan sumber daya manusia
b.Organisasi, Hubungan Organisasi Umum dan Kelembagaan Politik
c. Pengembangan Pemikiran Ke-islaman dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi Organisasi
e. Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional
5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres.
6. Ketua Umum pengurus besar tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu)
periode.
7. Pengurus Besar Mempunyai tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat
kepengurusannya yang lengkap dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih
oleh kongres dalam waktu selambat-lambatannya 1 x 24 Jam.
b. Ketua Umum berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan
konggres, AD dan ART, dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran MABINAS.
c. Pengurus Besar berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada
kongres.
d. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang
dan Pengurus Cabang.
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
1. Pengurus Koordinator Cabang dapat dibentuk atas kesepakatan 2/3 Cabang yang
berada diwilayah koordinasinya.
2. Pengurus Koordinator Cabang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
3. Masa jabatan Pengurus Koordinator Cabang adalah 1 (satu) tahun.
4. PKC terdiri dari : Ketua Umum, ketua sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,
sekretaris umum, sekretaris sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, bendara dan
wakil bendahara.
5. Ketua umum Pengurus Koordinator Cabang dipilih oleh Konferensi Koordinator
Cabang.
6. Ketua Umum memilih sekretaris umum dan menyusun pengurus Koordinator Cabang
selengkapnya dibantu oleh 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferensi
Koordinator Cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
7. Pengurus Koordinator Cabang baru sah setelah mendapat pengesahan dari
Pengurus Besar PMII
8. Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih
dari 1 (satu) periode
9. PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Koordinator Cabang Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan
tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban melaksanakan AD/ART, Keputusan
Kongres, Keputusan Konferensi Koordinator Cabang, peraturan-peraturan
organisasi dan memperhatikan nasehat dan saran majelis pembina daerah.
c. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada
Pengurus Besar dan PC. PMII.
PENGURUS CABANG
1. Cabang dapat dibentuk di tempat yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan
dan rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan, Cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota.
4. Cabang dapat digugurkan statusnya cabang, apabila tidak dapat memenuhi
kualifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Besar yang menyangkut
standar progam minimum.
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun me-nyelenggarakan
MAPABA dan pelatihan kader formal.
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1½ (satu setengah) tahun
menyelenggarakan konferensi cabang.
5. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat
pengesahan dari Pengurus Besar.
6. Pengurus Cabang terdiri dari ketua umum, ketua-ketua sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang, sekretaris umum, sekretaris sebanyak 4 (empat) orang, bendahara
Umum, wakil bendahara, ditambah dapartemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
7. Bila dipandang perlu Pengurus Cabang dapat membentuk kelompok minat,
profesi, hobi dan lain sebagainya.
8. Ketua Umum dipilih oleh konferensi cabang
9. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun Pengurus Cabang
selengkap-lengkapnya dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih oleh
konferensi cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1 X 24 jam.
10. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
11. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilh kembali lebih dari 1 (satu) periode.
12. Pengurus Cabang Memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Cabang Berkewajiban menjalankan ketentuan AD/ART,
keputusan-keputusan kongres, peraturan-peraturan organisasi, keputusan
konferensi cabang dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis
Pembina Cabang.
b. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan dan kegitan
organisasi kepada Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Besar.
PENGURUS KOMISARIAT
1. Komisariat dapat di bentuk disetiap perguruan tinggi.
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Didalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan, komusariat
dapat dibentuk apabila mempunyai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
anggota.
4. Komisariat dan Pengurus Komisariat dianggap sah setelah mendapatkan
pengesahan dari pengurus Pengurus Cabang.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6. Pengurus Komisariat terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang, sekretaris, wakil-wakil sekretaris sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang, bendahara.
7. Ketua Komisariat dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat.
8. Pengurus Komisariat memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Komisariat berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Komisariat.
b. Pengurus Komisariat berkewajiban menyampaikan laporan kepada pengurus
Cabang.
PENGURUS RAYON
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas, apabila telah mempunyai
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2. Rayon juga dapat dibentuk di tempat dianggap perlu oleh Pengurus Cabang
apabila telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
3. Rayon dan Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Pengurus Cabang.
4. Masa jabatan Pengurus Rayon adalah 1 (satu) tahun
5. Ketua Rayon di pilih dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon.
6. Pengurus Rayon terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil
sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa depertemen yang di
sesuaikan dengan bidang studi, minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR. Memiliki Tugas dan Wewenang :
a. Pengurus Rayon berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR).
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK.
LEMBAGA-LEMBAGA
1. Lembaga adalah badan khusus yang dibentuk dan hanya ada ditingkat Pengurus
Besar, berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan sesuai dengan
bidangnya.
2. Lembaga-lembaga itu terdiri dari :
a. Lembaga kajian dan pengembangan kaderisasi.( LKPK).
b. Lembaga pengembangan sumber daya manusia (LPSDM).
c. Lembaga penelitian dan pengembangan (LITBANG).
d. Lembaga dakwah dan pengabdian masyarakat (LDPM).
e. Lembaga pengembangan dan dialog seni budaya (Lembang Sedaya).
f. Lembaga bantuan dan pengembangan hukum.(LPBH).
g. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK).
h. Lembaga pengembangan ekonomi dan kewiraswataan (LPEK).
i. Lembaga kajian masalah internstional.(LKMI).
j. Lembaga kajian masalah wanita (LKMW).
k. Lembaga pers, penerbitan dan jurnalistik.(LP2J).
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung-jawab
kepada Pengurus Besar.
4. Lembaga tidak mempunyai struktur vertical ke bawah.
5. Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
6. Kedudukan Bendahara ditentukan oleh Pengurus Cabang setelah mendengar
persetujuan Pengurus Cabang di tempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 10
Pengisian Lowongan jabatan antar waktu.
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Untuk tingkat Pengurus Besar, Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus
Cabang apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak berfungsi kepengurusan,
ketua umum masing-masing tingkatan dapat menunjuk personel anggota lainnya
untuk menduduki jabatan tersebut atau memfungsikan kepengurusan tersebut atas
persetujuan majelis pembina (MABINAS, MABINDA dan MABINCAB).
BAB VII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 11
1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi pengurus
besar, Koordinator Cabang dan Cabang.
2. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Besar disebut Majelis Pembina Nasional
disingkat MABINAS.
3. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Koordinator Cabang disebut Majelis
Pembina Daerah disingkat MABINDA.
4. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Cabang disebut Majelis Pembina Cabang
disingkat MABINCAB.
Pasal 12
1. Tugas dan Fungsi Majelis Pembina
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran pada pengurus PMII baik
diminta atau tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII senior dibidang
intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari 7 (tujuh) orang yaitu;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c. 5 (lima) orang anggota
3. Keanggotaan Majelis Pembina Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus
ditingkat masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1. Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Rapat Kerja Koordinator Cabang
f. Konferensi Cabang
g. Rapat Kerja Cabang
h. Rapat Tahunan Komisariat
i. Rapat Tahunan Anggota Rayon
2. KONGRES
a. Kongres merupakan forum/instansi tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres dihadiri oleh utusn-utusan cabang dan peninjau.
c. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Kongres baru syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
cabang yang syah.
3. MUSYAWARAH PIMPINAN
a. Musyawarah Pimpinan adalah forum atau instansi tertinggi setelah kongres.
b. Musyawarah Pmipinan dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua Umum
Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
c. Musyawarah Pimipinan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu
periode kepengurusan Pengurus Besar.
d. Musyawarah Pimipinan menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan
peraturan-peraturan organisasi.
4. MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
a. Menetapkan keputusan-keputusan kerja kecuali yang menjadi wewenang kongres
dan muspim.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanan program sebelumnya dan menetapkan
program-program selanjutnya.
c. Diadakan oleh Pengurus Besar ditengah-tengah masa kepengurusannya.
5. KONFERENSI KOORDINATOR CABANG
a. Dihadiri oleh utusan-utusan Cabang.
b. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
cabang yang syah.
c. Diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Menyusun program kerja Koordinator Cabang dalam pelaksanaan program umum dan
kebijakan-kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Koordinator Cabang.
f. Memilih Ketua Umum Koordinator Cabang, Formatur konfrensi koorcab dan
Pengurus Koordinator Cabang.
6. RAPAT KERJA KOORDINATOR CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja koordinator Cabang
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan Koordinator Cabang.
7. KONFERENSI CABANG
a. Konfrensi Cabang di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila Cabang di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 9
ayat (3) huruf c, maka konfrensi cabang dihadiri utusan-utusan atas perhitungan
1 (satu) orang utusan mewakili 15 (lima belas) orang anggota.
c. Dapat berlangsung apabila di hadiri oleh 2/3 dari komisyariat yang sah.
d. Diadakan 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksannan program umum dan
kebijakan PMII.
f. Menilai laporang pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
g. Memilih Ketua Umum Cabang dan formatur konfrensi cabang dan kepengurusan
cabang.
8. RAPAT KERJA CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Cabang sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan cabang.
9. RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
a. Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 9 ayat 4 huruf c, maka Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan
atas perhitungan 1 (satu) orang utusan mewakili 5 (lima) orang anggota.
c. Rapat Tahunan Komisariat berlangsung apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3
rayon yang sah.
d. Rapat Tahunan Komisariat diadakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja Komisariat dalam rangka pelaksanan program umum dan
kebijakan PMII.
f. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Komisariat .
g. Memilih Ketua Komisariat dan Pengurus Komisariat.
10. RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
a. Rapat Tahunan Anggota Rayon di hadiri oleh Pengurus Rayon dan Anggota PMII
di lingkungannya.
b. Di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
c. Dapat berlangsuung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
d. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program
umum dan kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Rayon.
f. Memilih Ketua dan Pengurus Rayon.
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Musyawarah, Konferensi, dan
Rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang sah.
2. Pengambilan keputusan selain mengenai ayat (1), pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan
pada pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
1. Uang pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Besar 25 %.
b. Untuk Koordinator Cabang 75 %.
2. Uang iuran dibagi menurut ketentuan sebagi berikut :
a. Untuk Rayon 60 %.
b. Untuk Komisariat 20 %.
c. Untuk Cabang 20 %.
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Besar.
BAB XI
P E R U B A H A N
Pasal 16
4. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau
Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
5. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru syah apabila disetujui oleh
lebih dari 2/3 jumlah cabang yang syah.
BAB XII
P E R A L I H A N
Pasal 17
6. Segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Anggaran
Rumah Tangga ini belum terbentuk, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
7. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk panitia pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
8. Kekayaan PMII sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seasas
dan setujuan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus Besar dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
disusun oleh PMII_Kab.Purwakarta
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM[MUKADDIMAH]
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang
kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya
mengejawantahkan nilai Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan
kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia, atas dasar
itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara Indonesia
dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun
bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan
pengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan, baik spiritual maupun material dalam segala
bentuk.
Maka atas berkat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
yang berhaluan ahlussunnh wal jama’ah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, yang disingkat
PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 H, bertepatan dengan
tanggal 17 April 1960 untuk jangka waktu tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyaratan dan
Independen.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi
luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan
komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB V
PARADIGMA GERAKAN
Pasal 6
Paradigma gerakan adalah paradigma
kritis transformatif.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota PMII terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi PMII terdiri dari
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Cabang (PC).
4. Komisariat (PK).
5. Rayon (PR).
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan (Muspim)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang
6. Konferensi Cabang (Konfercab)
7. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
8. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
9. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
10. Kongres Luar Biasa (KLB)
11. Konferensi Korcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
12. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
13. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
14. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII diperoleh dari:
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 13
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau
referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi lain dengan asas dan tujuannya tidak
bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan
tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran anggaran Rumah
Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat satu (1) diatas dipergunakan pada
bendera, jaket, badge, vandel dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan untuk
menunjukan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar
Ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui
kotekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai
dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat umat dengan Ulama’ dan Umara’ demi terciptanya Ukhuwah Islamiah,
Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Insaniah/Basyariyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,
pengamalan dan pengamanan Pancasila secara kreatif, dinamis dan bertanggung
jawab.
7. Mempertinggi dan mengembangkan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan PMII.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu Perguruan Tinggi
dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan
atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3
tetapi belum malampaui jangkah waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 33 (tiga puluh tiga) tahun.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap telah berjasa kepada PMII
yang ditetapkan oleh PB. PMII atau Konggres berdasarkan kriteria-kriteria yang
diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi untuk
menjadi calon anggota PMII kepada pengurus cabang.
2. Seseorang baru sah jadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara
pelantikan yang diadakan oleh pengurus cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, pengurus cabang dapat mengambil
ke-bijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
dipenuhi maka kepada anggota tesebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus
Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa berakhir masa
keanggotaannya :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara
tidak terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur
dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tatacara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota :
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
3. Angota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan
pertanyaan-pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota :
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan
yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang.
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama
islam, bangsa dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang asaz, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII.
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus
Partai Politik dan atau calon legislatif dari partai politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2
diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan :
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi :
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena :
a. Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII
b. Mencemarkan nama baik organisasi
2. Sanksi organisasi yang diberikan kepada anggota berbentuk scorsing dan
pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
Pasal 11
Susunan organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAGIAN II
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
Susunan Pengurus dan wewenangnya
terdiri dari:
PENGURUS BESAR
1. Pengurus Besar adalah badan eksekutif pengemban amanat kongres dan pimpinan
tertinggi PMII.
2. Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua-Ketua sebanyak 7 (tujuh) orang
c. Sekretaris Jendral,
d. sekretaris-Sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a. Pengkaderan dan pengembangan sumber daya manusia
b.Organisasi, Hubungan Organisasi Umum dan Kelembagaan Politik
c. Pengembangan Pemikiran Ke-islaman dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi Organisasi
e. Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional
5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres.
6. Ketua Umum pengurus besar tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu)
periode.
7. Pengurus Besar Mempunyai tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat
kepengurusannya yang lengkap dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih
oleh kongres dalam waktu selambat-lambatannya 1 x 24 Jam.
b. Ketua Umum berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan
konggres, AD dan ART, dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran MABINAS.
c. Pengurus Besar berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada
kongres.
d. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang
dan Pengurus Cabang.
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
1. Pengurus Koordinator Cabang dapat dibentuk atas kesepakatan 2/3 Cabang yang
berada diwilayah koordinasinya.
2. Pengurus Koordinator Cabang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
3. Masa jabatan Pengurus Koordinator Cabang adalah 1 (satu) tahun.
4. PKC terdiri dari : Ketua Umum, ketua sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,
sekretaris umum, sekretaris sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, bendara dan
wakil bendahara.
5. Ketua umum Pengurus Koordinator Cabang dipilih oleh Konferensi Koordinator
Cabang.
6. Ketua Umum memilih sekretaris umum dan menyusun pengurus Koordinator Cabang
selengkapnya dibantu oleh 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferensi
Koordinator Cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
7. Pengurus Koordinator Cabang baru sah setelah mendapat pengesahan dari
Pengurus Besar PMII
8. Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih
dari 1 (satu) periode
9. PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Koordinator Cabang Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan
tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban melaksanakan AD/ART, Keputusan
Kongres, Keputusan Konferensi Koordinator Cabang, peraturan-peraturan
organisasi dan memperhatikan nasehat dan saran majelis pembina daerah.
c. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada
Pengurus Besar dan PC. PMII.
PENGURUS CABANG
1. Cabang dapat dibentuk di tempat yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan
dan rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan, Cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota.
4. Cabang dapat digugurkan statusnya cabang, apabila tidak dapat memenuhi
kualifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Besar yang menyangkut
standar progam minimum.
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun me-nyelenggarakan
MAPABA dan pelatihan kader formal.
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1½ (satu setengah) tahun
menyelenggarakan konferensi cabang.
5. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat
pengesahan dari Pengurus Besar.
6. Pengurus Cabang terdiri dari ketua umum, ketua-ketua sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang, sekretaris umum, sekretaris sebanyak 4 (empat) orang, bendahara
Umum, wakil bendahara, ditambah dapartemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
7. Bila dipandang perlu Pengurus Cabang dapat membentuk kelompok minat,
profesi, hobi dan lain sebagainya.
8. Ketua Umum dipilih oleh konferensi cabang
9. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun Pengurus Cabang selengkap-lengkapnya
dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih oleh konferensi cabang dalam
waktu selambat-lambatnya 1 X 24 jam.
10. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
11. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilh kembali lebih dari 1 (satu) periode.
12. Pengurus Cabang Memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Cabang Berkewajiban menjalankan ketentuan AD/ART,
keputusan-keputusan kongres, peraturan-peraturan organisasi, keputusan
konferensi cabang dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis
Pembina Cabang.
b. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan dan kegitan
organisasi kepada Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Besar.
PENGURUS KOMISARIAT
1. Komisariat dapat di bentuk disetiap perguruan tinggi.
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Didalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan, komusariat
dapat dibentuk apabila mempunyai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
anggota.
4. Komisariat dan Pengurus Komisariat dianggap sah setelah mendapatkan
pengesahan dari pengurus Pengurus Cabang.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6. Pengurus Komisariat terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang, sekretaris, wakil-wakil sekretaris sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang, bendahara.
7. Ketua Komisariat dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat.
8. Pengurus Komisariat memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Komisariat berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Komisariat.
b. Pengurus Komisariat berkewajiban menyampaikan laporan kepada pengurus
Cabang.
PENGURUS RAYON
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas, apabila telah mempunyai
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2. Rayon juga dapat dibentuk di tempat dianggap perlu oleh Pengurus Cabang
apabila telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
3. Rayon dan Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Pengurus Cabang.
4. Masa jabatan Pengurus Rayon adalah 1 (satu) tahun
5. Ketua Rayon di pilih dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon.
6. Pengurus Rayon terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil
sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa depertemen yang di
sesuaikan dengan bidang studi, minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR. Memiliki Tugas dan Wewenang :
a. Pengurus Rayon berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR).
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK.
LEMBAGA-LEMBAGA
1. Lembaga adalah badan khusus yang dibentuk dan hanya ada ditingkat Pengurus
Besar, berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan sesuai dengan
bidangnya.
2. Lembaga-lembaga itu terdiri dari :
a. Lembaga kajian dan pengembangan kaderisasi.( LKPK).
b. Lembaga pengembangan sumber daya manusia (LPSDM).
c. Lembaga penelitian dan pengembangan (LITBANG).
d. Lembaga dakwah dan pengabdian masyarakat (LDPM).
e. Lembaga pengembangan dan dialog seni budaya (Lembang Sedaya).
f. Lembaga bantuan dan pengembangan hukum.(LPBH).
g. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK).
h. Lembaga pengembangan ekonomi dan kewiraswataan (LPEK).
i. Lembaga kajian masalah internstional.(LKMI).
j. Lembaga kajian masalah wanita (LKMW).
k. Lembaga pers, penerbitan dan jurnalistik.(LP2J).
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung-jawab
kepada Pengurus Besar.
4. Lembaga tidak mempunyai struktur vertical ke bawah.
5. Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
6. Kedudukan Bendahara ditentukan oleh Pengurus Cabang setelah mendengar
persetujuan Pengurus Cabang di tempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 10
Pengisian Lowongan jabatan antar waktu.
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Untuk tingkat Pengurus Besar, Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus
Cabang apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak berfungsi kepengurusan,
ketua umum masing-masing tingkatan dapat menunjuk personel anggota lainnya
untuk menduduki jabatan tersebut atau memfungsikan kepengurusan tersebut atas
persetujuan majelis pembina (MABINAS, MABINDA dan MABINCAB).
BAB VII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 11
1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi pengurus
besar, Koordinator Cabang dan Cabang.
2. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Besar disebut Majelis Pembina Nasional
disingkat MABINAS.
3. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Koordinator Cabang disebut Majelis
Pembina Daerah disingkat MABINDA.
4. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Cabang disebut Majelis Pembina Cabang
disingkat MABINCAB.
Pasal 12
1. Tugas dan Fungsi Majelis Pembina
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran pada pengurus PMII baik
diminta atau tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII senior dibidang
intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari 7 (tujuh) orang yaitu;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c. 5 (lima) orang anggota
3. Keanggotaan Majelis Pembina Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus
ditingkat masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1. Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Rapat Kerja Koordinator Cabang
f. Konferensi Cabang
g. Rapat Kerja Cabang
h. Rapat Tahunan Komisariat
i. Rapat Tahunan Anggota Rayon
2. KONGRES
a. Kongres merupakan forum/instansi tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres dihadiri oleh utusn-utusan cabang dan peninjau.
c. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Kongres baru syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
cabang yang syah.
3. MUSYAWARAH PIMPINAN
a. Musyawarah Pimpinan adalah forum atau instansi tertinggi setelah kongres.
b. Musyawarah Pmipinan dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua Umum
Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
c. Musyawarah Pimipinan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu
periode kepengurusan Pengurus Besar.
d. Musyawarah Pimipinan menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan
peraturan-peraturan organisasi.
4. MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
a. Menetapkan keputusan-keputusan kerja kecuali yang menjadi wewenang kongres
dan muspim.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanan program sebelumnya dan menetapkan
program-program selanjutnya.
c. Diadakan oleh Pengurus Besar ditengah-tengah masa kepengurusannya.
5. KONFERENSI KOORDINATOR CABANG
a. Dihadiri oleh utusan-utusan Cabang.
b. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
cabang yang syah.
c. Diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Menyusun program kerja Koordinator Cabang dalam pelaksanaan program umum dan
kebijakan-kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Koordinator Cabang.
f. Memilih Ketua Umum Koordinator Cabang, Formatur konfrensi koorcab dan
Pengurus Koordinator Cabang.
6. RAPAT KERJA KOORDINATOR CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja koordinator Cabang
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan Koordinator Cabang.
7. KONFERENSI CABANG
a. Konfrensi Cabang di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila Cabang di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 9
ayat (3) huruf c, maka konfrensi cabang dihadiri utusan-utusan atas perhitungan
1 (satu) orang utusan mewakili 15 (lima belas) orang anggota.
c. Dapat berlangsung apabila di hadiri oleh 2/3 dari komisyariat yang sah.
d. Diadakan 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksannan program umum dan
kebijakan PMII.
f. Menilai laporang pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
g. Memilih Ketua Umum Cabang dan formatur konfrensi cabang dan kepengurusan
cabang.
8. RAPAT KERJA CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Cabang sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan cabang.
9. RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
a. Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 9 ayat 4 huruf c, maka Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan
atas perhitungan 1 (satu) orang utusan mewakili 5 (lima) orang anggota.
c. Rapat Tahunan Komisariat berlangsung apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3
rayon yang sah.
d. Rapat Tahunan Komisariat diadakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja Komisariat dalam rangka pelaksanan program umum dan kebijakan
PMII.
f. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Komisariat .
g. Memilih Ketua Komisariat dan Pengurus Komisariat.
10. RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
a. Rapat Tahunan Anggota Rayon di hadiri oleh Pengurus Rayon dan Anggota PMII
di lingkungannya.
b. Di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
c. Dapat berlangsuung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
d. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program
umum dan kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Rayon.
f. Memilih Ketua dan Pengurus Rayon.
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Musyawarah, Konferensi, dan
Rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang sah.
2. Pengambilan keputusan selain mengenai ayat (1), pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan
pada pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
1. Uang pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Besar 25 %.
b. Untuk Koordinator Cabang 75 %.
2. Uang iuran dibagi menurut ketentuan sebagi berikut :
a. Untuk Rayon 60 %.
b. Untuk Komisariat 20 %.
c. Untuk Cabang 20 %.
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Besar.
BAB XI
P E R U B A H A N
Pasal 16
4. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau
Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
5. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru syah apabila disetujui oleh
lebih dari 2/3 jumlah cabang yang syah.
BAB XII
P E R A L I H A N
Pasal 17
6. Segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Anggaran
Rumah Tangga ini belum terbentuk, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
7. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk panitia pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
8. Kekayaan PMII sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seasas
dan setujuan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus Besar dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
disusun oleh PMII_Kab.Purwakarta
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM[MUKADDIMAH]
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang
kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya
mengejawantahkan nilai Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan
kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia, atas dasar
itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara Indonesia
dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun
bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan
pengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan, baik spiritual maupun material dalam segala
bentuk.
Maka atas berkat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
yang berhaluan ahlussunnh wal jama’ah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, yang disingkat
PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 H, bertepatan dengan
tanggal 17 April 1960 untuk jangka waktu tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyaratan dan
Independen.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi Muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi
luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan
komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
BAB V
PARADIGMA GERAKAN
Pasal 6
Paradigma gerakan adalah paradigma
kritis transformatif.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota PMII terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi PMII terdiri dari
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Cabang (PC).
4. Komisariat (PK).
5. Rayon (PR).
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan (Muspim)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang
6. Konferensi Cabang (Konfercab)
7. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
8. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
9. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
10. Kongres Luar Biasa (KLB)
11. Konferensi Korcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
12. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
13. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
14. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII diperoleh dari:
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Anggota
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 13
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau
referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi lain dengan asas dan tujuannya tidak
bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan
tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran anggaran Rumah
Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat satu (1) diatas dipergunakan pada
bendera, jaket, badge, vandel dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan untuk
menunjukan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran ART ini.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar
Ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui
kotekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai
dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia,
umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat umat dengan Ulama’ dan Umara’ demi terciptanya Ukhuwah Islamiah,
Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Insaniah/Basyariyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,
pengamalan dan pengamanan Pancasila secara kreatif, dinamis dan bertanggung
jawab.
7. Mempertinggi dan mengembangkan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan PMII.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu Perguruan Tinggi
dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan
atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3
tetapi belum malampaui jangkah waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 33 (tiga puluh tiga) tahun.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap telah berjasa kepada PMII yang
ditetapkan oleh PB. PMII atau Konggres berdasarkan kriteria-kriteria yang
diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi untuk
menjadi calon anggota PMII kepada pengurus cabang.
2. Seseorang baru sah jadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara
pelantikan yang diadakan oleh pengurus cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, pengurus cabang dapat mengambil
ke-bijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ketentuan ayat (1) dan
ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatas
dipenuhi maka kepada anggota tesebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus
Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa berakhir masa
keanggotaannya :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara
tidak terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur
dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tatacara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota :
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
3. Angota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan
pertanyaan-pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota :
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan
yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang.
2. Anggota berkewajiban memenuhi AD dan ART, peraturan-peraturan lainnya serta
mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama
islam, bangsa dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota biasa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang asaz, sifat dan tujuannya bertentangan dengan PMII.
2. Anggota biasa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus
Partai Politik dan atau calon legislatif dari partai politik tertentu.
3. Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2
diatas dikenakan sangsi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan :
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi :
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena :
a. Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII
b. Mencemarkan nama baik organisasi
2. Sanksi organisasi yang diberikan kepada anggota berbentuk scorsing dan
pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
Pasal 11
Susunan organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAGIAN II
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 12
Susunan Pengurus dan wewenangnya
terdiri dari:
PENGURUS BESAR
1. Pengurus Besar adalah badan eksekutif pengemban amanat kongres dan pimpinan
tertinggi PMII.
2. Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Ketua-Ketua sebanyak 7 (tujuh) orang
c. Sekretaris Jendral,
d. sekretaris-Sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a. Pengkaderan dan pengembangan sumber daya manusia
b.Organisasi, Hubungan Organisasi Umum dan Kelembagaan Politik
c. Pengembangan Pemikiran Ke-islaman dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi Organisasi
e. Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional
5. Ketua Umum dipilih oleh Kongres.
6. Ketua Umum pengurus besar tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu)
periode.
7. Pengurus Besar Mempunyai tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat
kepengurusannya yang lengkap dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih
oleh kongres dalam waktu selambat-lambatannya 1 x 24 Jam.
b. Ketua Umum berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan
konggres, AD dan ART, dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran MABINAS.
c. Pengurus Besar berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada
kongres.
d. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang
dan Pengurus Cabang.
PENGURUS KOORDINATOR CABANG
1. Pengurus Koordinator Cabang dapat dibentuk atas kesepakatan 2/3 Cabang yang
berada diwilayah koordinasinya.
2. Pengurus Koordinator Cabang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
3. Masa jabatan Pengurus Koordinator Cabang adalah 1 (satu) tahun.
4. PKC terdiri dari : Ketua Umum, ketua sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,
sekretaris umum, sekretaris sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, bendara dan
wakil bendahara.
5. Ketua umum Pengurus Koordinator Cabang dipilih oleh Konferensi Koordinator
Cabang.
6. Ketua Umum memilih sekretaris umum dan menyusun pengurus Koordinator Cabang
selengkapnya dibantu oleh 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferensi
Koordinator Cabang dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
7. Pengurus Koordinator Cabang baru sah setelah mendapat pengesahan dari
Pengurus Besar PMII
8. Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih
dari 1 (satu) periode
9. PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Koordinator Cabang Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan
tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban melaksanakan AD/ART, Keputusan
Kongres, Keputusan Konferensi Koordinator Cabang, peraturan-peraturan
organisasi dan memperhatikan nasehat dan saran majelis pembina daerah.
c. Pengurus Koordinator Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada
Pengurus Besar dan PC. PMII.
PENGURUS CABANG
1. Cabang dapat dibentuk di tempat yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan
dan rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan, Cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota.
4. Cabang dapat digugurkan statusnya cabang, apabila tidak dapat memenuhi
kualifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Besar yang menyangkut
standar progam minimum.
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun me-nyelenggarakan
MAPABA dan pelatihan kader formal.
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 1½ (satu setengah) tahun
menyelenggarakan konferensi cabang.
5. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat
pengesahan dari Pengurus Besar.
6. Pengurus Cabang terdiri dari ketua umum, ketua-ketua sebanyak-banyaknya 4
(empat) orang, sekretaris umum, sekretaris sebanyak 4 (empat) orang, bendahara
Umum, wakil bendahara, ditambah dapartemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
7. Bila dipandang perlu Pengurus Cabang dapat membentuk kelompok minat,
profesi, hobi dan lain sebagainya.
8. Ketua Umum dipilih oleh konferensi cabang
9. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun Pengurus Cabang selengkap-lengkapnya
dibantu oleh 5 (lima) orang formatur yang dipilih oleh konferensi cabang dalam
waktu selambat-lambatnya 1 X 24 jam.
10. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
11. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilh kembali lebih dari 1 (satu) periode.
12. Pengurus Cabang Memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Cabang Berkewajiban menjalankan ketentuan AD/ART,
keputusan-keputusan kongres, peraturan-peraturan organisasi, keputusan
konferensi cabang dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis
Pembina Cabang.
b. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan dan kegitan
organisasi kepada Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Besar.
PENGURUS KOMISARIAT
1. Komisariat dapat di bentuk disetiap perguruan tinggi.
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Didalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan, komusariat
dapat dibentuk apabila mempunyai sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
anggota.
4. Komisariat dan Pengurus Komisariat dianggap sah setelah mendapatkan
pengesahan dari pengurus Pengurus Cabang.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6. Pengurus Komisariat terdiri dari ketua, wakil-wakil ketua sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang, sekretaris, wakil-wakil sekretaris sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang, bendahara.
7. Ketua Komisariat dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat.
8. Pengurus Komisariat memiliki tugas dan wewenang :
a. Pengurus Komisariat berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Komisariat.
b. Pengurus Komisariat berkewajiban menyampaikan laporan kepada pengurus
Cabang.
PENGURUS RAYON
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas, apabila telah mempunyai
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2. Rayon juga dapat dibentuk di tempat dianggap perlu oleh Pengurus Cabang
apabila telah mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
3. Rayon dan Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Pengurus Cabang.
4. Masa jabatan Pengurus Rayon adalah 1 (satu) tahun
5. Ketua Rayon di pilih dalam Rapat Tahunan Anggota Rayon.
6. Pengurus Rayon terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil
sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa depertemen yang di
sesuaikan dengan bidang studi, minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR. Memiliki Tugas dan Wewenang :
a. Pengurus Rayon berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
peraturan-peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR).
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK.
LEMBAGA-LEMBAGA
1. Lembaga adalah badan khusus yang dibentuk dan hanya ada ditingkat Pengurus
Besar, berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan sesuai dengan
bidangnya.
2. Lembaga-lembaga itu terdiri dari :
a. Lembaga kajian dan pengembangan kaderisasi.( LKPK).
b. Lembaga pengembangan sumber daya manusia (LPSDM).
c. Lembaga penelitian dan pengembangan (LITBANG).
d. Lembaga dakwah dan pengabdian masyarakat (LDPM).
e. Lembaga pengembangan dan dialog seni budaya (Lembang Sedaya).
f. Lembaga bantuan dan pengembangan hukum.(LPBH).
g. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK).
h. Lembaga pengembangan ekonomi dan kewiraswataan (LPEK).
i. Lembaga kajian masalah internstional.(LKMI).
j. Lembaga kajian masalah wanita (LKMW).
k. Lembaga pers, penerbitan dan jurnalistik.(LP2J).
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung-jawab
kepada Pengurus Besar.
4. Lembaga tidak mempunyai struktur vertical ke bawah.
5. Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
6. Kedudukan Bendahara ditentukan oleh Pengurus Cabang setelah mendengar
persetujuan Pengurus Cabang di tempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
persetujuan Pengurus Besar.
Pasal 10
Pengisian Lowongan jabatan antar waktu.
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Untuk tingkat Pengurus Besar, Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus
Cabang apabila terjadi lowongan antar waktu atau tidak berfungsi kepengurusan,
ketua umum masing-masing tingkatan dapat menunjuk personel anggota lainnya
untuk menduduki jabatan tersebut atau memfungsikan kepengurusan tersebut atas
persetujuan majelis pembina (MABINAS, MABINDA dan MABINCAB).
BAB VII
MAJELIS PEMBINA
Pasal 11
1. Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi pengurus
besar, Koordinator Cabang dan Cabang.
2. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Besar disebut Majelis Pembina Nasional
disingkat MABINAS.
3. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Koordinator Cabang disebut Majelis
Pembina Daerah disingkat MABINDA.
4. Majelis Pembina ditingkat Pengurus Cabang disebut Majelis Pembina Cabang
disingkat MABINCAB.
Pasal 12
1. Tugas dan Fungsi Majelis Pembina
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran pada pengurus PMII baik
diminta atau tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII senior dibidang
intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari 7 (tujuh) orang yaitu;
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota
c. 5 (lima) orang anggota
3. Keanggotaan Majelis Pembina Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus
ditingkat masing-masing.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
1. Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Rapat Kerja Koordinator Cabang
f. Konferensi Cabang
g. Rapat Kerja Cabang
h. Rapat Tahunan Komisariat
i. Rapat Tahunan Anggota Rayon
2. KONGRES
a. Kongres merupakan forum/instansi tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres dihadiri oleh utusn-utusan cabang dan peninjau.
c. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Kongres baru syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
cabang yang syah.
3. MUSYAWARAH PIMPINAN
a. Musyawarah Pimpinan adalah forum atau instansi tertinggi setelah kongres.
b. Musyawarah Pmipinan dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua Umum
Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
c. Musyawarah Pimipinan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu
periode kepengurusan Pengurus Besar.
d. Musyawarah Pimipinan menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan
peraturan-peraturan organisasi.
4. MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
a. Menetapkan keputusan-keputusan kerja kecuali yang menjadi wewenang kongres
dan muspim.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanan program sebelumnya dan menetapkan
program-program selanjutnya.
c. Diadakan oleh Pengurus Besar ditengah-tengah masa kepengurusannya.
5. KONFERENSI KOORDINATOR CABANG
a. Dihadiri oleh utusan-utusan Cabang.
b. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
cabang yang syah.
c. Diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
d. Menyusun program kerja Koordinator Cabang dalam pelaksanaan program umum dan
kebijakan-kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Koordinator Cabang.
f. Memilih Ketua Umum Koordinator Cabang, Formatur konfrensi koorcab dan
Pengurus Koordinator Cabang.
6. RAPAT KERJA KOORDINATOR CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja koordinator Cabang
sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan Koordinator Cabang.
7. KONFERENSI CABANG
a. Konfrensi Cabang di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila Cabang di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 9
ayat (3) huruf c, maka konfrensi cabang dihadiri utusan-utusan atas perhitungan
1 (satu) orang utusan mewakili 15 (lima belas) orang anggota.
c. Dapat berlangsung apabila di hadiri oleh 2/3 dari komisyariat yang sah.
d. Diadakan 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksannan program umum dan
kebijakan PMII.
f. Menilai laporang pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
g. Memilih Ketua Umum Cabang dan formatur konfrensi cabang dan kepengurusan
cabang.
8. RAPAT KERJA CABANG
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Cabang sebelumnya dan
menetapkan program selanjutnya.
b. Diadakan dalam periode kepengurusan cabang.
9. RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
a. Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan dari rayon-rayon.
b. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 9 ayat 4 huruf c, maka Rapat Tahunan Komisariat di hadiri oleh utusan
atas perhitungan 1 (satu) orang utusan mewakili 5 (lima) orang anggota.
c. Rapat Tahunan Komisariat berlangsung apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3
rayon yang sah.
d. Rapat Tahunan Komisariat diadakan dalam 1 (satu) tahun sekali.
e. Menyusun program kerja Komisariat dalam rangka pelaksanan program umum dan kebijakan
PMII.
f. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Komisariat .
g. Memilih Ketua Komisariat dan Pengurus Komisariat.
10. RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON
a. Rapat Tahunan Anggota Rayon di hadiri oleh Pengurus Rayon dan Anggota PMII
di lingkungannya.
b. Di adakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
c. Dapat berlangsuung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
d. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program
umum dan kebijakan PMII.
e. Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Rayon.
f. Memilih Ketua dan Pengurus Rayon.
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Musyawarah, Konferensi, dan
Rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 9 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang sah.
2. Pengambilan keputusan selain mengenai ayat (1), pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan
pada pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
1. Uang pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Besar 25 %.
b. Untuk Koordinator Cabang 75 %.
2. Uang iuran dibagi menurut ketentuan sebagi berikut :
a. Untuk Rayon 60 %.
b. Untuk Komisariat 20 %.
c. Untuk Cabang 20 %.
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Besar.
BAB XI
P E R U B A H A N
Pasal 16
4. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres atau
Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
5. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru syah apabila disetujui oleh
lebih dari 2/3 jumlah cabang yang syah.
BAB XII
P E R A L I H A N
Pasal 17
6. Segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Anggaran
Rumah Tangga ini belum terbentuk, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
7. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk panitia pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
8. Kekayaan PMII sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seasas
dan setujuan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus Besar dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.